Sabtu, 07 Januari 2012

Perbedaan Asurani konvensional dengan Asuransi syariah



1. Perbedaan antara Asuransi Syariah dan Konvensional
Beberapa hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, antara lain adalah sebagai berikut:
• Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan. Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi. Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan (gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk non-saving).
• Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung, sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut. Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi (transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
• Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling menolong.
• Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
• Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bank yang berdasarkan syariat Islam dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda kepada mereka semua sama."(HR Muslim)

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1961165-perbedaan-asuransi-syriah-dengan-asuransi/#ixzz1ils490xV

Sabtu, 17 Desember 2011

Wouw, Pengguna Internet di Jakarta Terbesar Se-Asia

Rabu, 14 Desember 2011 22:12 WIB

ilustrasi
Banjarmasin, (tvOne)
Pengguna internet di Indonesia hingga saat ini mencapai 48 juta orang dan diprediksi pada 2015 akan terjadi lonjakan hingga 100 juta pengguna. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto di Banjarmasin, Rabu (14/12), mengatakan, khusus pengguna internet wilayah Jakarta ditetapkan sebagai pengguna internet dan twiter terbesar di Asia.

Tingginya pengguna internet di Indonesia tersebut membawa dampak positif dan negatif bagi kemajuan ekonomi dan pengetahuan masyarakat. "Jumlah pengguna internet yang cukup besar tersebut berdampak positif bagi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tetapi juga bisa berdampak negatif," katanya.

Menurut Henry saat memaparkan tentang Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di Hotel "A" Banjarmasin, dengan internet masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi yang ada di seluruh dunia. Selain itu, berbagai hal mulai dari pemasaran bahkan informasi tentang kesehatan dengan mudah bisa diketahui melalui jaringan internet dengan mudah dan murah.

Sisi negatifnya, kata dia, akan berpengaruh buruk bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak berguna misalnya hanya untuk melihat situs porno. Selain internet, saat ini pengguna HP di Indonesia juga mengalami lonjakan luar biasa yaitu mencapai 185 juta pengguna, hal tersebut terjadi karena tarif pulsa di Indonesia merupakan tarif termurah di dunia.

Pada 2005, kata Henry, tarif pulsa telepon di Indonesia merupakan tarif termahal di dunia, namun kini menjadi negara yang tarif pulsa teleponnya paling murah. Hal tersebut, tentu menjadi hal yang sangat menguntungkan bagi masyarakat, sehingga wajar bila hampir semua orang mulai dari kalangan elit hingga masyarakat kelas bawah telah memanfaatkan HP.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengatakan, perkembangan alat komunikasi saat ini sangat dirasakan dampaknya. Bahkan tukang ojek hingga petani, selalu memegang HP dan sewaktu-waktu bisa dengan mudah melakukan komunikasi dengan sanak keluarganya. "Tidak sedikit petani di sawah kini berteleponan dengan keluarganya bukan hanya yang ada di Indoenesia tetapi juga bisa jadi yang ada luar negeri," katanya.

Memaksimalkan fungsi layanan komunikasi tersebut Pemerintah pusat melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi sedang membangun jaringan untuk menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan melalui pusat layanan internet kecamatan atau PLIK. (Ant)

Sumber : http://iptek.tvonenews.tv

Jumat, 09 Desember 2011

NASA Menemukan Planet Baru Diluar Tata Surya

                                                                                                              Tim Liputan 6 SCTV
06/12/2011 14:28 | Luar Angkasa
Liputan6.com, Washington: Dalam satu langkah lain ke arah penemuan planet-planet serupa Bumi yang bisa menopang kehidupan, NASA menyatakan, Senin (5/12), teleskop antariksanya Kepler telah memastikan keberadaan planet pertama di sebuah zona bisa dihuni di luar sistem tata surya kita.

Para astronom Prancis sebelumnya tahun ini mengkonfirmasi planet luar pertama yang memenuhi persyaratan utama untuk menunjang kehidupan, yang dikenal sebagai Gliese 581d, seperti dikutip AFP.

Namun, Kepler 22b, yang sebelumnya terlihat sekilas pada 2009, adalah konfirmasi pertama badan antariksa AS NASA mengenai planet yang bisa dihuni. Itu berarti para astronom telah tiga kali melihat planet tersebut melintas di depan bintangnya.

"Kita beruntung bisa mendeteksi planet ini," kata William Borucki, peneliti utama Kepler di Pusat Riset Ames NASA. "Transit pertama tertangkap hanya tiga hari setelah kami mengumumkan wahana antariksa itu secara operasional siap. Kami melihat transit ketiga yang menentukan pada musim liburan 2010," katanya.

Kepler-22b berada dalam jarak 600 tahun cahaya dan lebih besar daripada Bumi dengan orbit 290 hari mengitari sebuah bintang seperti matahari. NASA juga mengumumkan, teleskop Kepler telah menemukan 1.000 planet potensial lain, dua kali dari jumlah yang terlacak sebelumnya, menurut hasil riset yang diajukan pada sebuah konferensi di California pekan ini.

Kepler adalah misi pertama NASA untuk mencari planet-planet seperti Bumi yang mengorbit bintang seperti matahari kita. Teleskop itu diluncurkan pada Maret 2009, dengan diperlengkapi kamera terbesar yang pernah dikirim ke luar angkasa -- perangkat alat 95 megapixel -- dan diperkirakan terus mengirim informasi ke Bumi hingga setidaknya pada November 2012. (Ant/ARI)

Tawuran, Potret Buram Dunia Pendidikan

Muhammad Achir
10/12/2011 07:11
Liputan6.com, Jakarta: Kekerasan di kalangan intelektual muda kian memprihatinkan. Potret budaya kekerasan itu terjadi mulai dari tingkat siswa sekolah dasar (SD) sampai mahasiswa, dan melibatkan laki-laki dan perempuan.

Pada awal Desember ini, redaksi Liputan 6 mencatat terjadi tiga tawuran pelajar. Dan, nyawa melayang pun seakan menjadi hal biasa. Mengerikan!

Ahmad Yoga Fudholi, mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, tewas dikeroyok rekan satu kampusnya. Kasus itu bermula dari hal sepele, Yoga dituduh akan mencuri helm. Dua mahasiswa di kampus itu jadi tersangka.

Rival, siswa SMK 1 Budi Utomo, tewas di kawasan Roxy, Jakarta Barat. Ia terjatuh dari bus dan disabet senjata tajam oleh siswa dari sekolah lain yang menjadi lawan tawurannya.

Raafi Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta, tewas dikeroyok dan ditusuk di Shy Rooftop, Jakarta Selatan. Sebelumnya ia terlibat keributan dengan sejumlah tamu kafe. Polisi menetapkan tujuh tersangka.

Fenomena tawuran seperti gunung es, terlihat puncaknya saja karena terekspos media. Sedangkan di bagian bawahanya bisa jadi lebih banyak lagi. Tercatat, peristiwa tawuran terbanyak terjadi di ibu kota.

Di daerah juga marak terjadi tawuran. Di Jawa Barat, identik dengan aksi brutal geng motor. Di luar Pulau Jawa, di Sulawesi Selatan, terbilang banyak terjadi tawuran pelajar.

Selain itu, alat tawuran juga semakin menggila tingkat bahayanya. Bukan lagi sekadar saling lempar batu. Senjata tawuran makin dimodifiksi, agar tak terlihat senjata tajam. Stick golf, ikat pinggang berkepala gir, obeng, hingga bom molotov.

"Kalau saya mah tidak ikut tawuran. Paling becanda-becanda aja," kata Aji dan Ivan, pelajar.

"Udah meraja lela banget, ancur, parah," ujar Nur, warga. "Zaman dulu gak ngalamin tawuran."

"Tawuran sekarang udah parah. Soalnya, udah masuk televisi dan orangtuanya lapor ke Komnas HAM," kata Amel, pelajar.

"Parah banget. Gara-gara tawuran sampai ada yang meninggal," tutur Dian, pelajar.

Pemicu kekerasan di dalam dan di luar sekolah sekilas berasal dari hal-hal sepele. Dari meneruskan tradisi intimidasi senior-junior. Kompetisi olahraga yang seharusnya mengalihkan kebiasaan tawur, justru memicu perkelahian antarsiswa. Di SMA di Bone, Sulsel, misalnya.

Sejauh ini, upaya meredam tawuran datang dari masyarakat. Warga inisiatif menghajar siswa tawuran. Polisi dibantu TNI juga turun tangan dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan siswa yang akan tawuran.

Sosiolog Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, kekerasan memang akan terus marak, bila kepercayaan masyarakat terhadap kekuatan penegakan hukum negara melemah, termasuk di kalangan pelajar. Sanksi hukum tawuran tak digubris, tawuran pun jalan terus!

Penanganan tawuran masih bersifat represif, menindak setelah tawuran kejadian. Upaya pencegahan belum dirasakan maksimal. Peran pihak sekolah masih lemah dalam mengantisipasi soal ini.

Siswa korban intimidasi di sekolah atau tawuran pun cenderung menyembunyikan kejadian yang dialaminya, hingga mempersulit upaya pencegahan. “Pemerintah harus hadir di sisi pencegahan dan penindakan tawuran, tak hanya salah satunya saja,” kata Windi, orangtua siswa.(SHA)

Selasa, 22 November 2011

Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam

Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan pengembangan konsep ekonomi Islam melalui Baitul Maal Watamwil (BMT), atau biasa disebut usaha kecil mikro sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi syariah, karena saat ini hampir sekitar 3.500 BMT sudah berkembang dan maju di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jurusan Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia dalam diskusi penguatan ekonomi bangsa berbasis ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (5/6).
http://ekonomisyariah.info/wp-content/uploads/2011/08/ekonomi-syariah.jpgIa menilai, selama ini pertumbuhan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sangat membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran, namun keberadaan UKM masih mendapatkan hambatan, antara lain, belum adanya regulasi sebagai payung hukum keberadaan UKM untuk bisa mandiri.
"Keterbatasan mendapatkan bantuan sebagai modal dari dunia perbankan, keterbatasan sumber daya manusia yang belum menguasai ekonomi syariah, dan memahami ekonomi umum secara matang, juga menjadi hambatan pengembangan usaha kecil mikro ini, "jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman menuturkan penguatan ekonomi syariah harus berdasarkan pada akidah, karena apabila pengembangan ekonomi syariah tanpa berbasiskan akidah akan berdampak pada akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
"Bagaimana mau menjalankan ekonomi syariah, kalau akhlak perilaku yang dilahirkan dari akidah tidak baik, karena kalau dari akhlak belum baik akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan, " ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan dari perbankan syariah adalah menghasilkan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi, yakni tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan spiritual, serta kemakmuran material pada tingkatan individu dan masyarakat.
Dalam menghadapi persaingan dunia perbankan di Indonesia, Harisman menambahkan, perbankan syariah akan memperbaiki layanan kepada para nasabah, memberikan kemudahan, dan melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah. (novel)

Sumber : eramuslim.com

Senin, 21 November 2011

Bentuk telematika di bidang E-Learning


E-learning

Di Indonesia sudah berkembang pendidikan terbuka dengan modus belajar jarah jauh (distance learning) dengan media internet berbasis web atau situs. pergeseran ini terjadi dalam dunia pendidikan, dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka.

Kenyataan tersebut dapat dimungkinkan dengan adanya teknologi telematika, yang dapat menghubungkan guru dengan muridnya, dan mahasiswa dengan dosennya. Melihat hasil perolehan belajar berupa nilai secara online, mengecek jadwal kuliah, dan mengirim naskah tugas yang dapat dilakukan secara langsung lewat media online.

Peranan web kampus atau sekolah termasuk cukup sentral dalam kegiatan pembelajaran ini. Selain itu, web bernuansa pendidikan non-institusi, perpustakaan online, dan interaksi dalam group, juga sangatlah mendukung. Selain murid atau mahasiswa, portal e-learning dapat diakses oleh siapapun.

Hampir seluruh kampus di Indonesia, dan beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA), telah memiliki web. dan ratusan web yang menyediakan modul-modul belajar, bahan kuliah, dan hasil penelitian pun telah tersebar di dunia internet.

Bentuk telematika dibidang E-learning.

Sebagai contoh bentuk E-learning adalah v-class maupun studensite yang ada di universitas gunadarma,
Dimana mahasiswa dapat mengerjakan secara langsung tugas  yang diberikan lewat media online pada v-class. dan mahasiswa yang juga dapat mengakses jadwal, nilai dan mengirim tugas secara online pada studentsite.

Sabtu, 12 November 2011

Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Nah, berikut Penjelasan apa itu Bank Syariah.
Sejarah Perbankan Syariah :
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social Bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero), Bank Rakyat Indonesia (Persero)dan Bank swasta nasional: Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Prinsip perbankan syariah :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.)Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
3.)Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik
4.)Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
5.)Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.
Jasa untuk peminjam dana :
a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.)Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
c.)Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara bank dan nasabah
d.)Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana :
a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah
b.)Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.